Pengertian
Rumah Sakit
Berdasarkan
Undang-undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 1
menerangkan bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang
menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dangawat darurat.
Tugas
Rumah Sakit
1.
Menurut Undang-Undang No.44 Tahun 2009
pasal 4 Menyebutkan bahwa Rumah Sakit mempunyai tugas
memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
2.
Menurut keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 983/Menkes/SK/XI/1992 bahwa Tugas Rumah
Sakit Umum adalah melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil
guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemeliharaan yang dilaksanakan
secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta
melaksanakan rujukan.
Fungsi
Rumah Sakit
Menurut Undang-Undang No.44 Tahun 2009 pasal 5 menyebutkan
bahwa Rumah Sakit mempunyai fungsi :
1.
Penyelenggaraan
pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan
Rumah Sakit.
2.
Pemeliharaan dan
peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna
tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.
3.
Penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan
dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan
4.
Penyelenggaraan
penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam
rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu
pengetahuan bidang kesehatan.
Source : Perdhaki


0 komentar:
Posting Komentar