Kamis, 14 Maret 2013


Pengertian Rumah Sakit
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 1 menerangkan bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dangawat darurat.
Tugas Rumah Sakit
1.      Menurut Undang-Undang No.44 Tahun 2009 pasal 4 Menyebutkan bahwa Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
2.      Menurut keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 983/Menkes/SK/XI/1992 bahwa Tugas Rumah Sakit Umum adalah melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemeliharaan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan rujukan.
Fungsi Rumah Sakit
Menurut Undang-Undang No.44 Tahun 2009 pasal 5 menyebutkan bahwa Rumah Sakit mempunyai fungsi :
1.      Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.
2.      Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.
3.      Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan
4.      Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.

 Source : Perdhaki





0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates